Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) danlatau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Tanggal Ditetapkan
Sel, 31 Mar 2020
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara
Status Regulasi