Kegiatan Mahasiswa Relawan Pajak: Kegiatan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi
Penyelenggara | : | Prodi D3 Manajemen Pajak | |
Tempat | : | KPP Pratama Madiun | |
Kontak | : | - | |
Agenda | : | 01 February 2022 s/d 30 March 2022 | |
Waktu | : | 08:00-selesai |
Kegiiatan mahasiswa relawan pajak pada KPP Pratama Madiun dalam bidang Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) bahkan memberikan sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT. Melaporkan SPT Tahunan Pribadi merupakan kewajiban, baik karyawan maupun pengusaha atau pekerja bebas.. Ada beberapa jenis formulir SPT Tahunan di antaranya :
- SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi karyawan atau yang memiliki penghasilan dari pemberi kerja yang memberikan bukti potong.
- SPT / Formulir 1770 yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.
Dokumen Yang Harus Dipersiapkan untuk Mengisi SPT Tahunan/Pribadi
Awalnya, ada beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi, salah satunya adalah EFIN (Electronic Filing Identification Number). Namun berdasarkan PER-04/PJ/2020, wajib pajak pribadi tidak lagi memerlukan EFIN untuk lapor SPT dan tidak lagi memerlukan token. Namun, wajib pajak pribadi wajib melampirkan sertifikat elektronik dan passphrase.
Selain itu, ada dokumen lain yang wajib pajak pribadi butuhkan untuk mengisi SPT Tahunan Pribadi, di antaranya:
- Formulir 1721 A1 atau A2
Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja Anda. Data dari formulir ini yang harus Anda laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.
- Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang, harta (bila ada)
Bila Anda memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban/utang, atau harta, maka siapkan data-data tersebut agar dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah.